Sejarah KPU Kabupaten Konawe
Sejarah Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe
Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah, pada tahun 1999 dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri).
Pada awal dibentuknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota-anggota yang merupakan anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Pada tahun 2000, setelah dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota non partai politik.
Melalui Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas dari yang sebelumnya beranggotakan 53 orang, menjadi 11 orang dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi. Pada tahun 2002, Presiden Megawati Soekarno Putri mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), untuk membentuk tim seleksi KPU guna mengangkat kepengurusan KPU menghadapi pemilihan umum 2004.
Pada periode Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah disahkan 2 (dua) Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU, yakni Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33
Tahun 2011. Anggota KPU pada periode tersebut berjumlah tujuh (7) orang, yang terdiri dari peneliti, birokrat serta akademisi dan Anggota KPU Kabupaten berjumlah 5 Orang. Pada periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo, pada 11 April 2017 telah dilantik tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Pelantikan tersebut menjadi awal dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang merupakan Pemilu serentak 5 (lima) kota pertama di Indonesia, dan pesta demokrasi satu hari terbesar di dunia.
Pada periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo, pada 26 Juni 2018 telah dilantik 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Konawe periode 2018-2023 yaitu Muhammad Azwar, S.Sos, M.Si, Andang Masnur, S.Pd, M.Pd, Armanto, S.Psi yang sekaligus mengangkat Muhammad Azwar, S.Sos,M.Si sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 787/SDM.13-kpt/05/KPU/VI/2018.
Pada tanggal 21 September 2018 KPU RI kembali melantik 2(dua) anggota KPU Kabupaten Konawe pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XV!/2018 diputuskan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang semula berjumlah 3(tiga) orang menjadi 5(lima) orang,, kedua anggota KPU Kabupaten yang dilantik adalah Muh. Kahfi Zurrahman,ST dan Andriansyah Siregar.
Pada tanggal 26 September 2018, atau lima hari setelah pelantikan melakukan rapat pleno pembagian tugas dan wewenang serta pembagian wilayah kerja anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, Adapun pembagian 5 (lima) bidang tugas divisi anggota KPU Kabupaten Konawe berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor : 35/ORT.02-kpt/7402/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Kecamatan bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Periode 2018-2023, sebagai berikut :
Susunan Divisi
|
NO |
DIVISI |
NAMA |
JABATAN DALAM DIVISI |
|
1. |
Divisi Umum, Keuangan dan logistik |
|
|
|
2. |
Divisi Tehnis |
|
|
|
3. |
Divisi Perencanaan dan Data |
|
|
|
4. |
Divisi Hukum |
|
|
|
5. |
Divisi SDM dan Parmas |
|
|