Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Uraian Tugas dan Wewenang

Anggota KPU Kabupaten Konawe

 

NO

DIVISI

URAIAN TUGAS DAN WEWENANG

1.

Divisi Umum, Keuangan dan Logistik

  • Administrasi Perkantoran
  • Kearsip[an
  • Protokol dan Persidangan
  • Pengelolaan dan Pelaporan Barang Milik Negara
  • Kerumahtanggaan Kantor
  • Keamanan
  • Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan
  • Logistik
  • Pengadaan Barang dan Jasa

 

2.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu

  • Penentuan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
  • Pencalonan
  • Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara serta Penetapan Hasil Pemilu
  • Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dan DPD
  • Scan Hasil Pemilu

3.

Divisi Perencanaan dan Data

  • Penyusunan Program dan Anggaran
  • Ppemutakhiran Data Pemilih
  • Sistem Informasi yang Berkaitan dengan Tahapan Pemilihan
  • Pengelolaan Jaringan IT
  • Pelaporan dan Evaluasi Tahapan Pemilu

4.

Divisi Hukum dan Pengawasan

  • Pembuatan Rancangan Keputusan
  • Verifikasi Partai Politik
  • Verifikasi DPD
  • Pelaporan Dana Kampanye
  • Telaah Hukum
  • Advokasi Hukum
  • Sengketa Pemilu
  • Dokumentasi Hukum
  • Pengawasan/Pengendalian Internal

5.

Divisi SDM dan Parmas

  • Administrasi dan Rekrutmen Kepegawaian
  • Rekrutmen dan PAW anggota KPU dan Badan Adhock
  • Diklat dan Pengembangan SDM
  • Pengembangan Budaya dan Kerja Organisasi
  • Penegakan Disiplin Organisasi
  • Kampanye
  • Sosialisasi, Publikasi dan Kehumasan
  • Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 195 Kali.