KOORDINASI DENGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KONAWE TERKAIT PADANAN DATA PEMILIH

Unaaha (Rabu,17/07/2022)_Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Konawe terkait Pemadanan Data Pemilih. Menindak lanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 17 Tentang Tindak Lanjut Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan menindak lanjuti Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor. 534/PL.02/74/2022
Dalam koordinasi tersebut rombongan KPU Kabupaten Konawe ditemui oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Konawe, Drs. Dema Banda., didampingi Sekretaris Dispendukcapil dan Para Kasubag.
Pertemuan tersebut merupakan koordinasi rutin yang dilakukan KPU Kabupaten Konawe dengan Dispendukcapil Kabupaten Konawe.
Muh Azwar, Ketua KPU Kabupaten Konawe, menyampaikan bahwa pertemuan yang dilakukan dalam rangka komunikasi dan koordinasi antar lembaga terkait data kependudukan di Kabupaten Konawe. “Silaturrahim ini dalam rangka menjalin hubungan antar lembaga bersama Dispendukcapil Kabupaten Konawe, selaku stake holder terkait data kependudukan,” ungkap Azwar
Andriansyah Siregar, selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi, mengatakan bahwa koordinasi ini dilakukan rutin dalam rangka pemutakhiran data berkelanjutan. “Kami melakukan pertemuan ini dalam rangka koordinasi terkait pemutakhiran data berkelanjutan, sesuai aturan yang berlaku,” kata Andriansyah.
Kepala Dispendukcapil, Drs. Dema Banda., menyampaikan pihaknya bersedia melakukan komunikasi dan koordinasi antar lembaga terkait kebutuhan data kependudukan bersama KPU Kabupaten Konawe. “Kami selalu siap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman KPU Kabupaten Konawe, dalam rangka mendukung kebutuhan data kependudukan di Kabupaten Konawe,” jelas Dema.