Pengumuman/SE

PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN KONAWE DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor 1110 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon  Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe dalam   Pemilihan  Umum   Tahun   2024.

Download Disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,348 kali