PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN KONAWE DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor 1110 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bagikan:
Telah dilihat 1,348 kali