PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRDKABUPATEN KONAWE DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 418 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor 1109 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bagikan:
Telah dilihat 1,346 kali