Unaaha - Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Bahwa Hasil rekapitulasi dan perubahan daftar pemilih berkelanjutan disampaikan dan diumumkan kepada masyarakat. Pada hari ini Senin, 01 November 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Periode Bulan Oktober tingkat Kabupaten Konawe yang berlangsung pukul 09.00 Wita, dihadiri oleh Ketua KPU Konawe Muh. Azwar, S.Sos., M.Si dan Anggota, Andang Masnur, S.Pd., M.Pd, Armanto, S.Psi, Andriansyah Siregar, dan Muh. Kahfi Zurrahman, ST, Sekretaris dan Operator DPB.
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober, KPU Kabupaten Konawe hanya mencatat 33 Pemilih Baru, dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 16 (Enam belas) Pemilih, Perempuan berjumlah 17 (Tujuh Belas) Pemilih. Atas Perubahan tersebut Jumlah Pemilih Kabupaten Konawe yang pada periode sebelumnya berjumlah 169.787 (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh) Pemilih dan pada periode Oktober 2021 berjumlah 169.820 (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus dua Puluh) Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 86.022 (Delapan Puluh Enam Ribu Dua Puluh Dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 83.789 (Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan) pemilih yang tersebar di 27 Kecamatan.
Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Konawe