Unaaha, 5 Maret 2024_Menindaklanjuti ketentuan pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Kabupaten Konawe dalam formulir D-Hasil Kabko-PPWP, Formulir D-Hasil Kabko-DPR, Formulir D-Hasil Kabko-DPRD Provinsi, Formulir D-Hasil Kabko-DPRD Kab/Kota.
Download disini untuk mengunduh Pengumuman Rekapitulasi